MAKALAH ETIKA PROFESI JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
MAKALAH
DISUSUN OLEH
DODIK HANDOKO
BAB I
PENDAHULUAN
Euforia
era reformasi tampaknya masih terasa hingga kini. Tiba-tiba banyak
orang yang merasa berhak menjadi apa saja, termasuk menjadi wartawan.
Orang yang merasa berhak dan mampu menjadi calon legislator bahkan
mencapai ratusan atau bahkan ribuan dalam satu kabupaten / kota.
Khusus
di bidang pers, banyak orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan
memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang
pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar.
Karena
tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan
atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka
tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan
profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Perlu
diketahui bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
(UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
Lalu
apa dan siapa wartawan itu? Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik. Sebagai professional dan dalam melaksanakan profesinya,
wartawan mendapat perlindungan hukum.
Wartawan
adalah orang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, rasa keterlibatan
besar terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan, memiliki
integritas, cermat, andal, siaga, disiplin, serta memiliki keterbukaan.
Sebagai
orang yang senantiasa bersentuhan dengan publik, wartawan dalam
menjalankan profesinya diikat oleh norma dan aturan-aturan yang berlaku
di tengah masyarakat.
Wartawan
pun harus menghormati etika dan kaidah-kaidah yang ada, termasuk
menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama oleh
29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, di
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers pada
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2006, melalui Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik
Jurnalistik.